Oki menjelaskan bahwa tindakan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 9 Tahun 2012 tentang ketertiban dan ketentraman umum.
“Dasar hukum kami sudah sangat jelas dalam melakukan tindakan, yaitu Perda No. 9 Tahun 2021 tentang ketertiban dan ketentraman umum,” jelas Oki.
“Ia menambahkan, “Alhamdulillah, patroli wilayah berjalan aman dan kondusif, sesuai dengan harapan kita semua.”
(tangerangselatankota)