Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
Hukum dan KriminalPeristiwa

Penegakan Perda, Satpol PP Tangsel Tindak Cafe Ganggu Ketertiban Umum

181
×

Penegakan Perda, Satpol PP Tangsel Tindak Cafe Ganggu Ketertiban Umum

Share this article

Oki menjelaskan bahwa tindakan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 9 Tahun 2012 tentang ketertiban dan ketentraman umum.

“Dasar hukum kami sudah sangat jelas dalam melakukan tindakan, yaitu Perda No. 9 Tahun 2021 tentang ketertiban dan ketentraman umum,” jelas Oki.

“Ia menambahkan, “Alhamdulillah, patroli wilayah berjalan aman dan kondusif, sesuai dengan harapan kita semua.”

Leave a Reply