Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, disebutkan bahwa RRI dan TVRI berkantor pusat di ibu kota negara Republik Indonesia dengan cabang-cabangnya tersebar di daerah.
“Artinya TVRI harus hadir di Nusantara, ibu kota negara yang baru nanti,” ujar Iman Brotoseno.
Iman juga menegaskan bahwa kehadiran TVRI di IKN merupakan komitmen dari TVRI untuk mendukung pembangunan IKN, sekaligus memperkenalkan serta menyebarkan informasi tentang IKN, baik di dalam negeri maupun di luar negeri melalui TVRI World.
(BPMI Setpres)