Dengan rincian untuk organisasi keagamaan, antara lain:
- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang: Rp1.750.000.000
- Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ): Rp5.868.500.000
- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS): Rp750.000.000
- Badan Waqaf Indonesia (BWI): Rp300.000.000
- Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Daerah (PPIHD): Rp1.500.000.000
- PCNU: Rp500.000.000
- Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT): Rp100.000.000
- Forum Majelis Taklim Akhlakul Karimah: Rp500.000.000
Sementara itu, untuk fasilitas keagamaan, dana hibah dialokasikan sebagai berikut:
- Masjid (15 unit): masing-masing Rp30.000.000
- Musala (9 unit): masing-masing Rp20.000.000
- Majelis Taklim (126 unit): masing-masing Rp10.000.000
- Yayasan Pendidikan Islam (4 unit): masing-masing Rp25.000.000
- Pondok Pesantren (13 unit): masing-masing Rp25.000.000
- RA/TPQ/TPA/TKQ (71 unit): masing-masing Rp10.000.000
- Madrasah Ibtidaiyah (MI) (3 unit): masing-masing Rp25.000.000
- Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) (7 unit): masing-masing Rp10.000.000.
(tangerangkota)