Dikatakan, Pemprov Banten juga terus menggulirkan sertifikasi tanah sebagai bagian mendukung program nasional. Semoga bidang-bidang tanah yang belum tersertifikasi bisa terpenuhi.
“Pemerintah hadir untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat,” tegas Al Muktabar.
“Sertipikat menjadi satu di antara bagian yang memungkinkan bank mensupport pembiayaan untuk berbagai aktivitas perekonomian masyarakat. Pada akhirnya mensupport tata ekonomi dalam berbagai aspek,” pungkasnya.
Sebagai informasi sebanyak 50 orang perwakilan dari Provinsi Banten menerima Sertipikat HAT berasal dari Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan masing-masing 25 bidang.
(bantenprov.go.id)