Pemberian santunan terkait dampak sosial pembangunan bandara merupakan hasil kesepakatan yang melibatkan Kementerian PUPR.
Tahap pertama dokumen tersebut meliputi 16 bidang dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP), yang dikuatkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim tentang penetapan masyarakat yang berhak menerima santunan pada 22 Februari 2024, yang diumumkan kepada masyarakat.
Tahap kedua, penilaian tanam tumbuh yang terdiri dari 18 bidang, akan diselesaikan pada 23 Februari 2024 dan diserahkan kepada sekretariat tim terpadu PDSK Bandara VVIP IKN.
Penetapan SK Gubernur Kaltim tentang penetapan masyarakat yang berhak menerima santunan dari penilaian tanam tumbuh akan dilaksanakan pada 27 Februari 2024.
Tahap ketiga, yang terdiri dari 14 bidang ditambah dengan bidang perimeter yang telah diidentifikasi, akan dilakukan penilaian oleh KJPP pada 4 Maret 2024, diserahkan kepada sekretariat tim terpadu PDSK Bandara VVIP IKN, dan penetapan SK Gubernur Kaltim tentang penetapan masyarakat yang berhak menerima santunan akan dilakukan pada 7 Maret 2024.