“Sebagai catatan, penilaian atas hasil pemeriksaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) merupakan syarat dari pemberlakuan TPP. Kabupaten Merauke telah memperoleh penilaian WTP selama delapan tahun berturut-turut”
Seketika.com, Merauke – Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri, telah menyetujui formulasi pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Merauke yang akan dimulai pada tahun 2024.
Menurut Inspektur Daerah Kabupaten Merauke, Rudi Edward Risamasu, dalam wawancara dengan media pada Senin (26/02/2024), tim yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah membawa dokumen persyaratan TPP ke Kementerian Dalam Negeri.
Setelah melalui evaluasi terhadap persyaratan tersebut, termasuk klaster jabatan, formulasi pemberian TPP dinyatakan sesuai dan disetujui.
Rudi Edward Risamasu menambahkan bahwa setelah persetujuan dari pemerintah Pusat, langkah selanjutnya adalah pembuatan Surat Keputusan (SK) dari Bupati.
Dalam SK tersebut akan dijelaskan apakah TPP akan dibayarkan bulanan, triwulanan, semesteran, atau sekali dalam setahun.
“Pembayaran TPP merupakan amanat dari Kemendagri sekaligus rekomendasi dari BPK yang telah dilakukan pemeriksaan sebelumnya, dan sudah harus diberlakukan pada tahun 2024,” jelasnya.