Untuk membayar TPP mulai tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Merauke telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 132 miliar.
Dana ini akan digunakan untuk membayar sekitar 5.000-6.000 ASN di lingkup Pemkab Merauke, termasuk guru ASN yang belum mendapatkan sertifikasi. Pasalnya, guru yang telah bersertifikasi tidak lagi menerima TPP.
Sebagai catatan, penilaian atas hasil pemeriksaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) merupakan syarat dari pemberlakuan TPP. Kabupaten Merauke telah memperoleh penilaian WTP selama delapan tahun berturut-turut.
(infopublik)