Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
PolitikReligi

Perubahan Regulasi Umrah Mandiri, Antisipasi DPR RI dan Dampaknya pada Industri Perjalanan Wisata Religi

286
×

Perubahan Regulasi Umrah Mandiri, Antisipasi DPR RI dan Dampaknya pada Industri Perjalanan Wisata Religi

Share this article

“Peningkatan antrean Haji dan Umrah, solusi untuk memenuhi kebutuhan jamaah Indonesia harus mencakup semua opsi penyelenggaraan, termasuk keberangkatan mandiri (backpacker), sambil memastikan kewajiban negara dalam melindungi warganya”

Seketika.com, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid menyoroti kebutuhan akan perubahan regulasi guna mengakomodasi kebijakan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi yang memperbolehkan pelaksanaan umrah mandiri (backpacker) dengan menggunakan visa turis. Menurutnya, langkah ini sejalan dengan semangat DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).

HNW menganggap pelonggaran kebijakan ini memungkinkan masyarakat untuk melaksanakan umrah secara lebih mudah sambil tetap mempertahankan tanggung jawab.

Sementara itu, revisi terhadap UU 8/2019 telah dimasukkan ke dalam Prolegnas DPR-RI sejak akhir tahun 2022.

“Kebijakan Haji dan Umrah Saudi semakin terbuka untuk kedatangan jamaah, dan Pemerintah Indonesia harusnya siap dengan aturan yang memudahkan jamaah. Pemerintah bersama DPR sedang merancang revisi UU Haji dan Umrah untuk meningkatkan fleksibilitas penyelenggaraan Haji, yang juga mencakup pelaksanaan Umrah,” ujarnya dalam keterangan yang dikutip Parlementaria di Jakarta pada Rabu (21/02/2024).

Politisi Fraksi PKS ini menjelaskan bahwa UU 8/2019 membatasi penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah hanya oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang berizin di Kementerian Agama.

Namun, dengan kebijakan visa turis Saudi, warga yang ingin melaksanakan Umrah kini dapat mengaksesnya secara langsung melalui aplikasi Nusuk yang disediakan oleh Pemerintah Saudi Arabia.

“Dengan demikian, akses untuk melaksanakan ibadah Umrah menjadi lebih mudah bagi warga dunia termasuk Indonesia. Oleh karena itu, saya menyarankan agar Pasal 86 UU 8/2019 yang kaku direvisi untuk memperbolehkan penyelenggaraan ibadah umrah oleh perseorangan atau kelompok masyarakat, mengingat Saudi telah mengizinkannya. Tentu saja, regulasi baru ini harus tetap memastikan perlindungan bagi semua warga, termasuk jamaah umrah mandiri,” tambah Wakil Ketua MPR RI itu.

Leave a Reply