Seketika.com, Cirebon – Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, menyebutkan bahwa Pesantren memiliki fungsi, salah satunya satu sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat, yang mencakup sektor ekonomi. Untuk itu, pesantren harus dapat melahirkan mujahid (pejuang) ekonomi sehingga mampu mandiri dari sisi finansial, yang dalam jangka panjang dapat meningkatkan kesejahteraan umat.
“Kita ingin juga sekarang ini pesantren menjadi pusat pemberdayaan ekonomi masyarakat. Jadi pesantren kalau dulu melahirkan mujahid-mujahid yang berjuang mengusir Belanda, sekarang tidak ada Belandanya. Sekarang adalah mujahid ekonomi,” tegas Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin saat menghadiri Haul K.H. Aqil Siroj ke-34 dan Tasyakkur Khotmil Qur’an dan Juz Amma di Pondok Pesantren (Ponpes) Kiai Haji Aqil Siroj (KHAS) Kempek, Jl. Tunggal Pegagan Kempek, Kecamatan Gempol, Cirebon, Jawa Barat (Jabar) Sabtu (26/08/2023).
Lebih lanjut Wapres menyampaikan, selain memiliki tanggung jawab dalam memandirikan masyarakat sekitar dari sisi finansial, juga pada skala besar ikut berkontribusi dalam pembangunan nasional.
“Jadi jihad ekonomi di dalam rangka kita pertama membangun kemandirian pesantren, kemandirian umat, supaya umat ini bisa mandiri, hidup, tidak tergantung oleh siapapun dan kedua memberikan kontribusi yang lebih besar dalam rangka pembangunan nasional,” imbuh Wapres.
“Indonesia kita akan menghadapi membangun Indonesia Emas tahun 2045, waktunya tidak lama lagi, itu ekonominya maju dan sejahtera,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Wapres juga menekankan bahwa jihad ekonomi menjadi bagian dari tanggung jawab kebangsaan yang dimiliki oleh pesantren. Sebab, mencintai tanah air adalah bagian dari iman.