Pemerintah daerah juga akan memastikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap netral, sesuai dengan surat edaran yang telah dikeluarkan.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, Muslik, mengungkapkan bahwa APK akan ditertibkan secara serentak selama masa tenang, dimulai dari tanggal 11 hingga 13 Februari 2024. Penurunan APK akan dilakukan di berbagai lokasi strategis di wilayah Kabupaten Tangerang.
(tangerangkab.go.id)