“Budaya telah ada harus kita pertahankan, jaga dan dukung, sehingga generasi berikutnya dapat mengetahui,” imbuhnya.
Selain itu, Al Muktabar juga mengungkapkan Raperda tersebut sebagai sebuah jawaban untuk kita terus menanamkan nilai-nilai budaya yang ada di Provinsi Banten.
“Dalam konteks itu berarti kita mempertahankan dan memelihara budaya positif yang sudah ada, sehingga diharapkan budaya Banten itu berkontribusi terhadap budaya nasional, atau yang kita sebut Banten untuk Indonesia,” jelasnya.
Sementara, Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Banten Yudi Wibowo menyampaikan pemajuan kebudayaan merupakan upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia ditengah peradaban dunia melalui perlindungan pengembangan pemanfaatan dan pembinaan kebudayaan.
“Raperda ini penting dilakukan sebagai penyelenggaraan otonomi daerah, lantaran pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pemeliharaan objek pemajuan kebudayaan,” ujarnya.