Dalam kasus ini, Wahyu Kenzo dan Bayu Walker sudah menjalani proses persidangan. Sedangkan tersangka IG dan LD prosesnya masih dalam tahap penyidikan di Bareskrim.
Secara khusus, Whisnu menjelaskan bahwa LD dan IG merupakan kaki tangan Wahyu. Keduanya berperan merekrut member sebanyak mungkin dengan cara bujuk rayu agar korban atau member dapat bergabung dalam investasi tersebut.
Wishnu mengatakan, kedua orang tersebut melakukan sosialisasi melalui berbagai media secara masif dengan penawaran yang menggiurkan.(Humas.polri.go)