Hukum dan Kriminal

Polri: Tidak Ada Kriminalisasi, Status Tersangka Kamaruddin Sesuai Prosedur

412
×

Polri: Tidak Ada Kriminalisasi, Status Tersangka Kamaruddin Sesuai Prosedur

Share this article

Ramadhan mengatakan pihaknya telah memeriksa Kamaruddin sebagai tersangka pada Senin (14/8) kemarin. Kamaruddin diperiksa selama kurang lebih 10 jam.

Ramadhan juga menjelaskan bahwa Kamaruddin tidak ditahan oleh kepolisian karena bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan.

“Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan Saudara KS hadir memenuhi (panggilan) penyidik dan Saudara KS kooperatif,” ungkapnya.(humas.polri)

Leave a Reply