Seketika.com, Aceh – Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Aceh 2025-2045 konsep dasarnya baru saja disiapkan oleh tim Bappeda Aceh dan menjadi perbincangan di tengah-tengah masyarakat.
Namun, dalam konsep yang telah disebarkan dalam tiga hari terakhir, terungkap bahwa potensi wakaf uang belum sepenuhnya diakomodir.
Pegiat wakaf dan Pemimpin Redaksi Wakaf News, Sayed Muhammad Husen CWC menyampaikan hal tersebut kepada media, Minggu, (3/12/2023).
“Dalam konsep RPJP yang telah dipublikasikan, fokus utama tampaknya tertuju pada prediksi potensi zakat dan infak yang perlu dihimpun dan didayagunakan secara optimal,” ujarnya.
Menurut Sayed, meskipun zakat memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi dan sosial, namun potensi wakaf uang juga merupakan aspek yang patut diperhitungkan.
Sebab, wakaf uang, sebagaimana zakat, memiliki potensi menjadi sumber Pendapatan Asli Aceh (PAA) dan Pendapatan Asli Kabupaten/Kota (PAK) yang signifikan.
Sayangnya, tambah Sayed, dalam konsep RPJP itu, belum terlihat adanya perhitungan potensi dan manfaat ekonomi dari wakaf uang.