Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
BisnisPeristiwa

Potensi Wakaf Uang Belum Terakomodir RPJP Aceh 2025-2045

271
×

Potensi Wakaf Uang Belum Terakomodir RPJP Aceh 2025-2045

Share this article

Padahal, wakaf uang memiliki potensi dan sumber anggaran pembangunan umat di berbagai sektor, termasuk pendidikan, fasilitas keagamaan, dan pemberdayaan ekonomi.

Menyikapi hal ini, Sayed menyarankan, Bappeda Aceh dapat mempertimbangkan untuk memasukkan narasi wakaf uang dalam RPJP 2025-2045.

“Langkah ini menjadi strategis, agar Aceh dapat memanfaatkan potensi filantropi, merespon gerakan nasional wakaf uang, apalagi dana Otsus semakin berkurang,” ujarnya.

Menurut dia, wakaf uang bukan hanya sekadar konsep filantropis, tetapi juga merupakan instrumen keuangan sosial syariah yang dapat dimanfaatkan untuk mengurangi kemiskinan dan pengangguran di Aceh.

Artinya, dengan memasukkan wakaf uang ke dalam RPJP, Aceh dapat menciptakan inovasi dalam pengelolaan sumber-sumber dana keagamaan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mengoptimalkan potensi sumber dana lokal.

“Sebagai pegiat wakaf dan peduli terhadap kemajuan Aceh, saya berharap Bappeda Aceh dapat mengakomodir potensi wakaf uang dalam perencanaan jangka panjang dan kebijakan pembangunan lainnya, untuk menunjukkan kontribusi syariat Islam di bidang keuangan sosial cukup besar di Aceh,” pungkasnya.

Leave a Reply