BisnisPeristiwa

Rambutan Parakan, DPKP Upayakan Memiliki Sertifikat Indikasi Geografi Kemenkumham RI

279
×

Rambutan Parakan, DPKP Upayakan Memiliki Sertifikat Indikasi Geografi Kemenkumham RI

Share this article

Tanda yang digunakan sebagai Indikasi Geografis dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.

Asep melanjutkan, dengan didaftarkannya rambutan Parakan ini menjadi nilai lebih dan kebanggaan bagi Kabupaten Tangerang. Dengan begitu, bisa meningkatkan nilai perekonomian untuk masyarakat di Kabupaten Tangerang.

“Mohon doanya dari seluruh stakeholder, nantinya setelah tim menilai dan mengevaluasi rambutan Parakan ini, berhak memiliki sertifikat Indikasi Geografis, ini merupakan satu satunya yang pertama kali di Indonesia khususnya Provinsi Banten,” ungkapnya.

Sebagai informasi untuk hasil dari kajian dan penilaian serta evaluasi ini, akan terbit di bulan Maret Tahun 2024 secara seremonial selanjutnya akan di siapkan program 3M (Mengamankan, Melestarikan dan Mempromosikan).

Leave a Reply