“Dengan peningkatan izin edar SPP-IRT yang signifikan di Kabupaten Tangerang, kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga mutu dan keamanan pangan di wilayah ini. Oleh karena itu, kami melakukan pengawasan untuk pencegahan (Preventive Control) seperti registrasi atau sertifikasi sarana produksi atau produk pangan sebelum dan setelah produk beredar,” katanya.
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada peserta rapat dari instansi terkait yang telah menyempatkan waktu untuk hadir.
Dia berharap melalui kegiatan ini, pengawasan terhadap produk IRTP di Kabupaten Tangerang dapat diperkuat.
“Kami berharap melalui kegiatan ini, pengawasan terhadap produk IRTP di Kabupaten Tangerang dapat terus diperkuat, sehingga produk yang beredar di masyarakat terjamin mutu dan keamanannya,” tambahnya.
(tangerangkab)