Hukum dan KriminalPeristiwa

Ratusan Botol Miras Diamankan Satpol PP Kota Tangerang

327
×

Ratusan Botol Miras Diamankan Satpol PP Kota Tangerang

Share this article

“Penegakan peraturan ini tentu untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan aman. Serta, agar masyarakat Kota Tangerang juga dapat tercapai sebagai masyarakat yang berakhlakul karimah”

Seketika.com, Tangerang – Menegakkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Keras, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama TNI dan juga Kepolisian melakukan operasi pengamanan minuman keras (miras) yang berada di wilayah Kecamatan Kecamatan Pinang dan Kecamatan Cipondoh. Sebanyak 373 botol miras berhasil diamankan.

Kepala Satpol PP, Wawan Fauzi mengatakan penegakan Perda di Kota Tangerang secara rutin dilakukan. Khususnya, pada kesempatan ini untuk memberikan ketentraman dan ketertiban umum di Kota Tangerang. Operasi pengamanan miras dilakukan ke warung-warung yang terindikasi menjual miras.

“Secara rutin, kami akan terus menegakkan dan memberikan sosialisasi terkait Perda yang berlaku di Kota Tangerang. Khususnya tentang Perda nomor 7 Tahun 2005 dan Perda nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Kali ini, kami bersama jajaran TNI dan Kepolisian berhasil mengamankan 373 botol miras dari dua warung jamu,” ungkapnya, Kamis (07/12/23).

Ia melanjutkan, barang bukti yang sudah didapatkan langsung dilakukan pendataan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Selanjutnya, para pelanggar akan dilakukan sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

Wawan mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Tangerang agar mematuhi seluruh peraturan yang berlaku di wilayah Kota Tangerang. Selain itu, jika ditemukan pelanggaran di lingkungan sekitar masyarakat jangan ragu untuk melakukan pelaporan melalui aplikasi LAKSA ataupun call center Satpol PP.

Leave a Reply