“Dengan ini, kami mengimbau seluruh masyarakat Kota Tangerang untuk ikut menjaga ketentraman Kota Tangerang di malam pergantian tahun. Jika menemukan pelanggaran Perda di lingkungan, untuk segera laporkan kepada petugas Satpol PP, kecamatan atau kelurahan, kami akan langsung menindaklanjutinya,” tutup Wawan.
(tangerangkota.go.id)