Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023.
Arifin menambahkan bahwa armada operasional dari berbagai perangkat daerah seperti mobil crane juga digunakan untuk memudahkan penurunan APK.
Kegiatan ini meliputi jalan protokol seperti Jalan Medan Merdeka, Patung Tani, Jalan Thamrin-Sudirman, kawasan Semanggi, Jalan S. Parman, Jalan Rasuna Said, dan Jalan M. T. Haryono. Selain itu, penurunan APK juga mencakup jalan lingkungan, flyover, JPO, serta fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) lainnya di Jakarta.
“Keselamatan adalah prioritas utama kami. Oleh karena itu, kami telah menyiapkan mobil crane untuk menjangkau APK yang dipasang di tempat ketinggian. Mari bersama kita menciptakan suasana tertib dan kondusif menjelang hari pemungutan suara Pemilu 2024,” ungkapnya.
(infopublik.id)