“Kami tidak akan segan-segan melakukan penindakan terhadap segala aktivitas yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum. “
Seketika.com, Tangerang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang telah menutup lokasi aktivitas galian tanah ilegal di Kampung Bugel, Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa, pada Rabu (28/2/2024). Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menjelaskan bahwa penutupan tersebut dilakukan karena aktivitas tersebut mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat sekitar, terutama para pengguna jalan.
“Keberadaan aktivitas galian tanah ini mengganggu warga sekitar mengingat banyaknya kendaraan yang keluar masuk seperti truk. Dampaknya, tanah dari mobil pengangkut tanah ini juga berceceran di Jalan Raya Pemda dan menyebabkan jalan menjadi licin. Oleh karena itu, galian tersebut sudah kami tutup, dan tidak akan ada aktivitas galian tanah lagi,” ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan 1 buah alat berat di lokasi. Satpol PP Kabupaten Tangerang kemudian mengambil tindakan tegas berupa penyegelan.
Agus Suryana mengungkapkan bahwa telah memanggil pengusaha yang melakukan kegiatan penggalian tanah tersebut. Mereka juga sudah membuat surat pernyataan.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan untuk menindak segala aktivitas usaha yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Kami tidak akan segan-segan melakukan penindakan terhadap segala aktivitas yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum. Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas galian tanah ilegal dapat melaporkannya kepada kami agar segera ditindak,” katanya.
(tangerangkab)