“Saya kira ini memang mesti harus diperdebatkan ya. Dulu itu hanya 5 tahun sekali, kemudian ada 10 tahun sekali. Nah sekarang lebih maju lagi supaya ya pokoknya yang sudah haji tidak boleh berhaji lagi, sehingga yang belum haji ini bisa (haji). Jadi ada penghentian. Nah ini nanti saya kira sesuatu yang harus diperdebatkan. Ide itu saya kira bagus untuk memberikan kesempatan kepada yang belum haji. Yang sudah haji biarlah umroh saja, saya kira itu,” pungkas Wapres.
Selain Wakil Gubernur Jawa Timur, hadir mendampingi Wapres dalam keterangan pers ini Ketua Yayasan Pondok Pesantren Al Anwar, K.H. M. Muchlis Muhsin. (NN/AS, BPMI – Setwapres)