Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
PemiluPeristiwa

Seruan Anggota KPI Pusat: Patuhi Aturan Penyiaran Masa Tenang Pemilu 2024

274
×

Seruan Anggota KPI Pusat: Patuhi Aturan Penyiaran Masa Tenang Pemilu 2024

Share this article

“Memahami pentingnya menjaga ketenangan masyarakat sebelum pemilihan”

Seketika.com, Jakarta – Anggota KPI Pusat, Aliyah, menyerukan lembaga penyiaran untuk patuh pada aturan regulasi penyiaran menjelang masa tenang Pemilu 2024. Dia menegaskan pentingnya menjalankan ketentuan ini demi memberikan ketenangan kepada masyarakat sebelum mereka membuat keputusan politik pada hari pemungutan suara.

“Ketenangan saat ini penting untuk memungkinkan masyarakat berpikir secara obyektif dan jernih dalam menentukan pilihan politiknya. Saat hari pemilihan tiba, kita ingin melihat masyarakat hadir dengan keyakinan dan kepercayaan diri. Mari biarkan mereka memiliki tiga hari damai tanpa terpengaruh oleh informasi atau kampanye politik,” ungkap Aliyah, Anggota KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran, pada Rabu (7/2/2024).

Aliyah juga mengingatkan bahwa seluruh komponen pengawasan, termasuk KPI Pusat, KPI Daerah, dan masyarakat, akan memantau semua program siaran selama masa tenang.

“Jika kami menemukan pelanggaran selama masa tenang ini, kami akan memberlakukan sanksi dan segera berkoordinasi dengan gugus tugas pemilu bersama KPU, Bawaslu, dan dewan Pers. Kami mengharapkan semua lembaga penyiaran mematuhi aturan ini. Mari bersama-sama menciptakan suasana pemilu yang aman, damai, dan menyenangkan,” tandasnya.

Menjelang masa tenang Pemilu 2024, yang berlangsung dari 11 hingga 13 Februari, KPI memiliki acuan sesuai dengan Peraturan KPI (PKPI) Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilu pada Lembaga Penyiaran, khususnya pasal tentang Pengawasan Pada Masa Tenang.

Leave a Reply