Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
PemiluPeristiwa

Seruan Anggota KPI Pusat: Patuhi Aturan Penyiaran Masa Tenang Pemilu 2024

275
×

Seruan Anggota KPI Pusat: Patuhi Aturan Penyiaran Masa Tenang Pemilu 2024

Share this article

Ada enam butir aturan yang harus dipatuhi oleh lembaga penyiaran selama masa tenang :

  1. Tidak menyiarkan kembali liputan pemberitaan kegiatan kampanye dan/atau aktivitas Peserta Pemilu.
  2. Tidak menyiarkan narasi/gambaran yang mendukung/memojokkan/ menghasut/memfitnah para Peserta Pemilu.
  3. Tidak memproduksi program siaran yang bertemakan pandangan politik dan/atau visi misi dan/atau rekam jejak dan/atau kegiatan Peserta Pemilu.
  4. Tidak menyiarkan iklan, rekam jejak Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu;
  5. Tidak menyiarkan kembali debat terbuka; dan
  6. Tidak menyiarkan jajak pendapat tentang Peserta Pemilu.

Leave a Reply