Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
BisnisPeristiwa

Sky Garden/Key Garden Kutalimbaru Ilegal, Pemprov Sumut: Tidak Pernah Terbitkan Izin Usaha

320
×

Sky Garden/Key Garden Kutalimbaru Ilegal, Pemprov Sumut: Tidak Pernah Terbitkan Izin Usaha

Share this article

“Untuk pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, sanksi akan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangangan yang berlaku,”

Seketika.com, Deliserdang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan, tidak pernah mengeluarkan izin klub malam atau diskotik untuk Sky Garden atau Key Garden, yang berlokasi di Desa Namurubejulu, Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sumut Faisal Arif Nasution, usai mengikuti rapat koordinasi lapangan tindaklanjut penangangan berupa penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) Sky Garden/Key Garden, di halaman Sky Garden, Desa Namurubejulu, Kutalimbaru, Deliserdang, Selasa (14/11).

“Pemprov Sumatera Utara melalui Dinas PMPTSP tidak pernah menerbitkan izin klub hiburan malam atau diskotik untuk Sky Garden atau Key Garden,” tegas Faisal, didampingi Kepala Dinas PMPTSP Deliserdang dan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Deliserdang.

Disampaikan juga, berdasarkan informasi dari Kepala Dinas CKTR Deliserdang, sesuai Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang RTRW Kabupaten Deliserdang, lokasi Sky Garden/Key Garden berada di Kawasan Perkebunan. “Jadi bukan kawasan perdagangan dan jasa. Sehingga bila pelaku usaha ajukan perizinan juga tidak bisa tata ruang nya,” ujar Faisal.

Dengan demikian, lanjut Faisal, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan bangunan gedung, bangunan yang tidak melaksanakan fungsi sesuai dengan izin bangunan, maka dapat dikenakan sanksi pencabutan izin, yang kewenangannya ada di kabupaten/kota. Selain itu juga berdasarkan info dari PLN Cabang Binjai, ditemukan pelanggaran pemakaian tenaga listrik yang mempengaruhi pengukuran dan batas daya.

Leave a Reply