Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
PemerintahanPeristiwa

Songsong Libur Nataru, Dishub Lakukan Pembatasan Operasional Angkutan Tambang

289
×

Songsong Libur Nataru, Dishub Lakukan Pembatasan Operasional Angkutan Tambang

Share this article

“Dishub Kabupaten Tangerang juga akan lakukan pemantauan dan pengamanan melalui pos-pos terpadu di beberapa titik lokasi”

Seketika.com, Kabupaten Tangerang – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang akan berlakukan pembatasan operasional angkutan tambang di jalur arteri selama periode libur Natal 2023 dan tahun baru 2024.

“Seperti biasa kita akan berlakukan Perbup no 12 tahun 2022 sebagai aturan di masa Natal dan tahun baru,” kata Kadishub Kabupaten Tangerang Achmad Taufik.

Dalam penjelasannya, pembatasan operasional angkutan tambang pada saat arus mudik Natal dan tahun baru berlaku mulai pukul 22.00 sampai dengan 05.00 WIB.

Untuk ruas jalan yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan tambang adalah jalan yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang (nasional, provinsi, dan kabupaten) dengan jenis kendaraan golongan III, IV, dan V.

“Dalam pelaksanaannya nanti bersama-sama kita akan berkoordinasi dengan TNI/Polri sebagai petugas tambahan di lapangan dalam pembatasan operasional angkutan tambang ,” ujarnya.

Selain pembatasan jam operasional kendaraan tambang, Dishub Kabupaten Tangerang juga akan lakukan pemantauan dan pengamanan melalui pos-pos terpadu di beberapa titik lokasi.

Leave a Reply