Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
PemerintahanPeristiwa

Tok!, DPRD DKI Jakarta Sahkan Raperda Food Station, RUED, dan Retribusi Daerah

237
×

Tok!, DPRD DKI Jakarta Sahkan Raperda Food Station, RUED, dan Retribusi Daerah

Share this article

Adapun RUED untuk Provinsi DKI Jakarta disusun sesuai dengan amanah Undang-Undang RI No. 30 Tahun 2007 tentang Energi, khususnya Pasal 18, yaitu Pemerintah Daerah menyusun RUED dengan mengacu pada Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dan ditetapkan melalui Peraturan Daerah.

“Disetujuinya Perda ini akan memberikan kita landasan hukum yang kuat dalam melanjutkan pembangunan sektor energi. Hal ini memudahkan kita dalam mengimplementasikan kebijakan energi daerah yang selaras dengan kebijakan nasional untuk mendukung terwujudnya pembangunan Jakarta yang berketahanan,” ungkap Pj. Gubernur Heru.

Selanjutnya, Pj. Gubernur Heru menyampaikan, dengan persetujuan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka akan memberikan pengaturan pelaksanaan yang melengkapi pokok-pokok kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.

“Harapannya, dapat memberikan kepastian terkait subjek, objek, tarif, dan dasar pengenaan pajak, serta meningkatkan akuntabilitas, kesesuaian karakteristik pungutan, dan kepastian hukum dalam pemungutan retribusi. Pada akhirnya, dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi untuk membiayai pembangunan Kota Jakarta. Hal ini dilakukan secara berkesinambungan, karena sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Pj Gubernur Heru.

Leave a Reply