Dia menambahkan bahwa tingginya minat masyarakat menggunakan jasa KAI karena keamanan, kenyamanan, dan layanan yang terus membaik.
“Kereta api menjadi pilihan utama sebagai transportasi massal yang aman dan terbebas dari kemacetan jalan raya,” tambahnya.
Ayep juga mengingatkan pelanggan KA untuk mematuhi aturan barang bawaan, dengan volume maksimum 20 kg atau volume 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm.
Bagasi yang melebihi batas tersebut akan dikenakan biaya kelebihan bagasi. Biaya tambahan berlaku untuk kelas ekskutif, bisnis, dan ekonomi.
“Pelanggan juga diingatkan untuk tidak membawa barang-barang tertentu di dalam bagasi kereta api, seperti barang yang mudah terbakar, senjata api, narkotika, obat-obatan terlarang, dan hewan peliharaan,” tegasnya.
(jabarprov.go.id)