Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
PemiluPolitik

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Ingatkan Hak Ekspresi Masyarakat dan Sivitas Akademika

236
×

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Ingatkan Hak Ekspresi Masyarakat dan Sivitas Akademika

Share this article

“Lebih dari 20 perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, telah menyampaikan petisi kepada Pemerintahan Presiden Joko Widodo terkait penyelenggaraan Pemilu 2024”

Seketika.com, Jakarta – Abdul Fikri Faqih, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, menegaskan bahwa masyarakat Indonesia, termasuk sivitas akademika dan para guru besar di kampus, memiliki hak untuk mengekspresikan aspirasi mereka. Hak tersebut telah dijamin oleh negara melalui perundang-undangan, dan Fikri mengingatkan bahwa suara sivitas akademika tidak boleh dibungkam, terutama menjelang Pemilu 2024.

Fikri menekankan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memberikan ruang bagi masyarakat dan sivitas akademika untuk mengungkapkan pendapat mereka tanpa tekanan atau intimidasi.

“Mereka menyampaikan keprihatinan mereka. Ini harus diperhatikan. Tidak boleh ada respons yang instan sehingga demokrasi dapat memberikan ruang bagi elemen masyarakat untuk berpartisipasi tanpa adanya tekanan atau diskriminasi,” ungkap Fikri saat diwawancarai di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta, pada hari Selasa (6/2/2024).

Fikri juga menilai bahwa setiap pendapat yang disampaikan oleh sivitas akademika telah dipertimbangkan secara matang. Menurutnya, jika aspirasi mereka dianggap sebagai upaya elektoral, hal itu tidak masuk akal.

“Apakah ini karena Pemilu semakin dekat? Sebenarnya lebih dari itu. Saya yakin para guru besar tidak berpikir secara sempit. Reaksi mereka didasarkan pada nilai-nilai filosofis. Mereka bereaksi karena prinsip-prinsip negara kita terganggu,” jelasnya.

Leave a Reply