PendidikanPeristiwa

Yuk Sekolah Maneh Berhasil Entaskan 634 ATS di Jepara

307
×

Yuk Sekolah Maneh Berhasil Entaskan 634 ATS di Jepara

Share this article

Untuk itu, Edy menegaskan, penanganan anak putus sekolah perlu mendapat dukungan tokoh masyarakat. Tidak hanya oleh pemerintah melalui jajarannya, tapi harus bersama-sama menangani anak tidak sekolah.

“Ini sejalan Pasal 31 Undang-Undang Dasar (UUD), disebut bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayai,” kata Edy.

(Dian/jatengprov.go.id)

Leave a Reply