Untuk itu, Edy menegaskan, penanganan anak putus sekolah perlu mendapat dukungan tokoh masyarakat. Tidak hanya oleh pemerintah melalui jajarannya, tapi harus bersama-sama menangani anak tidak sekolah.
“Ini sejalan Pasal 31 Undang-Undang Dasar (UUD), disebut bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayai,” kata Edy.
(Dian/jatengprov.go.id)